Mentawai.Singkron.com~ Pelarian seorang pria tua dengan inisial EW (70 tahun) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang peserta didik di salah satu SDN di Tuapejat. berinisial DZ (8 tahun) berakhir di tangan Kepolisian Kutacane, Provinsi Aceh, setelah sebelumnya EW berhasil kabur dari Kabupaten Kepulauan Mentawai – Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi (Jum’at, 10/12/2021) Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Donny Putra, SH, MH menjelaskan, “Perkara perbuatan cabul yang dilakukan oleh berinisial EW (70 tahun) terhadap seorang anak SD dengan berinisial DZ (8 tahun) yang terjadi sekitar Bulan April – Mei 2021 di rumah tersangka yg berada di Km.0 Tuapejat Kec. Sipora Utara Kab. Kepulauan Mentawai.”kata iptu Dony
“Kronologi kejadiannya, dimana saat EW sedang duduk di warung yang berada di pinggir jalan Km 0 tiba-tiba melihat DZ sedang berjalan kaki pulang sekolah untuk menuju ke rumahnya yang berada di Km 2. Pada saat itu EW langsung memanggil korban dengan maksud untuk mengantarkannya pulang namun saat itu korban tidak di antar pulang melainkan di bawa ke rumah EW yang berada di Km 0. Sesampainya di Rumah EW, lalu EW mengajak korban menonton film barbie dan saat itulah EW melakukan perbuatan cabul terhadap DZ. Setelah itu baru DZ di antar pulang ke rumahnya di Km 2.”Terang Iptu Dony
“Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat cerita kalau anaknya telah di cabuli oleh EW, dan akhirnya karena tidak senang orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Kepulauan Mentawai pada tanggal 22 November 2021,” ungkap Kasat Donny Putra.
Setelah menerima laporan tersebut lalu penyidik melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, ternyata pelaku telah kabur melarikan diri keluar dari Mentawai,dimana di dapat informasi pelaku berada di Daerah Aceh Tenggara.
Lalu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Donny Putra, SH. MH berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, kemudian dilakukan penangkapan EW ke daerah Kutacane Kab. Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Dan akhirnya EW tertangkap pada Sabtu, 04/12/2021 dan segera di bawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai, tiba di Mapolres Kepulauan Mentawai pada Senin,06/12/2021 guna di lakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkaranya,” pungkas Kasat.Reskrim Iptu Dony.
Pelaku dikenai Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(C."".)
0 Comments