Jakarta, singkron.com - Satuan Reskrim Narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba sebesar 25,248 Kg yang dikemas dalam 44 paket. Modus operandinya, diduga pelaku menjual barang tersebut untuk menyambut tahun baru 2022.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan tersangka ED dan STA diamankan dengan barang bukti setelah dilakukan pengembangan oleh polisi.
"Tersangka akan dikenakan pasal 114 jo Pasal 112 dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun," ujar Wakapolres dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
Dijelaskan Wakapolres, setiap barang bukti yang telah selesai perkaranya akan dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti lainnya yang ada di seluruh wilayah Polda Metro Jaya..(Shabty).
0 Comments