Singkron.com.Jakarta -- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. menggelar refleksi Akhir Tahun yang di laksanakan menjelang pergantian tahun, Rabu, (29/12/21) untuk di sampaikan apa saja capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun ke belakang kepada para jurnalis dan wartawan, dengan harapan informasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat akan tahu apa saja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama tahun 2021.
Ketua MA tentunya sangat menyadari bahwa peran teman-teman jurnalis dan wartawan sangat penting dalam membangun kepercayaan publik melalui pemberitaan yang edukatif, valid dan berimbang, bahkan dalam negara demokrasi saat ini, peran pers/media dipandang sebagai pilar kekuasaan keempat (the fourth estate) yang mampu memengaruhi persepsi publik secara luas.
Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah, karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang dan masih ada perkara masuk sampai dengan tanggal 30 Desember 2021. Syarifuddin berharap jumlah sisa perkara tersebut tetap bisa lebih kecil dari jumlah sisa perkara tahun lalu, yaitu di bawah 199 perkara.
Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan. Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.
Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing, dengan dukungan anggaran dari unsur Kesekretariatan Mahakmah Agung.
Untuk itu, Ketua MA itu juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung.Untuk capaian di bidang kesekretariatan tahun 2021, Mahkamah Agung berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.
Capaian tersebut juga tidak terlepas dari peran sistem teknologi yang terus dikembangkan oleh jajaran Kesekretarian Mahkamah Agung dengan munculnya dua aplikasi terbaru, pertama, Aplikasi e-BIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability, yaitu aplikasi di bidang penatakelolaan keuangan negara di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya,dan kedua, aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, yaitu aplikasi di bidang penatakelolaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Dalam hal pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya secara konsisten terus melakukan upaya untuk mengubah budaya kerja aparatur dan meningkatkan pelayanan publik, hal itu dibuktikan dengan perolehan 48 satuan kerja yang meraih predikat WBK/WBBM, yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapatkan predikat WBK, salah satunya adalah setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Selain itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Agama berhasil meraih TOP DIGITAL AWARDS tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and TELCO) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional.Dalam upaya mewujudkan baran peradilan yang bersih dan berwibawa, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, bekerjasama dengan USAID, CEGAH, dan SUSTAIN telah menginisiasi penerapan IS0 37001:2016. Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan 4 (empat) komponen, yaitu Tinjauan Dokumen, Uji Petik, Wawancara dan Pengamatan, maka 7 (tujuh) Pengadilan Negeri, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, berhasil memperoleh sertifikat SMAP dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan dan atas hal tersebut, Mahkamah Agung kembali mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu ini semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Di bidang peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur. Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan.aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta. Selain itu,
Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2. Untuk pembangunan 85 gedung pengadilan baru yang telah diresmikan pengoperasiannya pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu di Melonguane, sampai dengan saat ini telah dibangun sebanyak 37 gedung baru yang terdiri dari, 25 gedung dibangun pada tahun 2020 yang pembangunannya dilanjutkan pada tahun 2021 dan 12 gedung dibangun pada tahun 2021. Untuk tahun 2022 kita telah merencanakan untuk membangun sebanyak 26 gedung dan sisanya
sebanyak 22 gedung akan dibangun pada tahun 2023, sekaligus 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu. Juga Inshaa Allah bisa selesai dibangun dan beroperasi pada tahun 2023. Di bidang realisasi anggaran tahun 2021, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 23 Desember 2021, dari total anggaran sebesar 10.728.325.347.000 telah mampu diserap sebesar 10.246.676.527.005 atau 95,51%. Presentase realisasi anggaran untuk belanja barang dan belanja modal tersebut masih akan mengalami pergerakan karena pembayaran kontrak yang berakhir pada bulan Desember 2021 masih ada yang belum dilakukan penagihan, maupun GUP Nihil. Mahkamah Agung pada tahun ini mengalami refocussing anggaran sebesar Rp518.561.738.000 (lima ratus delapan belas miliar lima ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) dan pada tahun 2020 sebesar Rp743.021.947.000 (tujuh ratus empat puluh tiga miliar dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Kita berharap mudah-mudahan pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga tidak terjadi lagi refocussing terhadap anggaran Mahkamah Agung. Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, selama tahun 2021, Badan Pengawasan
Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
• 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan.
• 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
Sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang. Perlu saya tegaskan bahwa, dalam Peraturan Bersama antara MA dengan KY sudah diatur dengan jelas, jika dalam pengaduan masyarakat kepada KY diduga ada pelanggaran teknis dan ada pula pelanggaran kode etik, maka sesuai ketentuan Pasal 15, 16, dan 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan pemeriksaan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Jika terbukti sebagai pelanggaran etik, maka Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi, sedangkan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial, maka Mahkamah Agung yang memberikan rekomendasi hukuman disiplin tersebut. Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:
• Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
• Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan
• Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
• Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan. Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya menempatkan aspek integritas sebagai fokus utama dalam program pembaruan peradilan. Syarifuddin juga berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik agar turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja aparatur peradilan, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. "Sebagai insan pers yang profesional, tentu memiliki tanggung jawab untuk membenarkan dan meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kehormatan bangsa dan negara," tambahnya.
Dengan mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis dan wartawan, baik dari media cetak, elektronik maupun online atas kesediaannya hadir dalam acara Refleksi Akhir Tahun ini, semoga kita terus dapat menjalin kemitraan dengan baik demi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Sebelum mengakhiri penyampaian refleksi akhir tahun ini, Ketua MA memberikan sebuah pantun untuk teman-teman jurnalis dan wartawan
sebagai berikut:
“Dari kota pergi ke asrama”
“Masuk beriringan ke dalam bilik”
“Mari kita bersinergi bersama”
“Untuk membangun kepercayaan publik”...(Wan).
Reporter. : Isman .K
Editor. : Charles Zein
0 Comments