Datuak Rangkayo Basa Jadi Ketua LKAAM Linggo Sari Baganti, Ini Pesan Syafrizal Ucok
Air Haji, singkron.com -- Fungsi Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) di tingkat kecamatan adalah mitra strategis pemerintahan kecamatan dalam bidang adat, membantu Camat dan Forkopimca menyelesaikan permasalahan adat yang kerap terjadi.
"Jadi Ketua LKAAM bukan kompetitor Camat atau Forkopimca, tetapi keberadaannya justru untuk membantu pemerintahan kecamatan. Karena itu, kehadiran LKAAM mestinya diapresiasi oleh pemerintahan kecamatan," kata Ketua LKAAM Pesisir Selatan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah seusai melantik Pengurus LKAAM Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (17/5/2023).
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua LKAAM Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah melihat fakta yang terjadi di Linggo Sari Baganti, dimana Camat dan perangkatnya tidak memfasilitasi acara pelantikan LKAAM Kecamatan di Aula Kantor Camat, dan juga tidak menghadiri undangan pelantikan. Acara pelantikan LKAAM Linggo Sari Baganti dilaksanakan di Rumah Gadang Rajo Itam di Air Haji.
"Tidak hadirnya Camat atau utusannya justru merugikan pemerintahan kecamatan yang kehilangan rantai komunikasi dalam bidang adat. Syukurlah, Forkopimca yang lain seperti Kapolsek dan Danramil mengirimkan perwakilannya dalam pelantikan LKAAM ini," kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2005-2010.
Sebagai organisasi adat, yang isinya adalah Ninik Mamak dan orang Ampek Jinih, LKAAM sebagai organisasi tidak akan berpolitik praktis. Karena LKAAM akan berada di tengah untuk menyelesaikan permasalahan adat. Meski demikian, personal dari pengurus LKAAM bisa saja berpolitik karena itu merupakan hak pribadinya masing-masing.
"Personal Ninik Mamak atau Penghulu Adat boleh saja berpolitik misalnya mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD. Malah kami anjurkan supaya didukung sehingga ada wakil rakyat dari Ninik Mamak yang akan memperjuangkan aspirasi masyarakat adat dan membantu lembaga adat," kata Ketum LKAAM Pessel Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, yang didampingi Sekum Ir. Syafri Herfindo Dt. Gamuak.
Panitia Pelaksana pelantikan LKAAM Kecamatan Linggo Sari Baganti mengaku sudah meminta untuk difasilitasi oleh Camat yaitu meminjam Aula Kantor Camat, namun tidak dikabulkan. Undangan pelantikan pun sudah dikirimkan untuk Camat Linggo Sari Baganti, namun tidak ada utusan yang menghadiri.
LKAAM Kecamatan Linggo Sari Baganti periode 2023-2028 yang dilantik diketuai oleh Yandriadi, AMK Datuak Rangkayo Basa. Wakil Ketua adalah Siwal Muhamadi Dt. Rangkayo Basa, Kenut Dt. Rajo Kando dan Syafrizal Dt. Tumangusi. Sekretaris H. Jonaidi, SH Dt. Rajo Lenggang. Wakil Sekretaris Amirudin Dt. Mangkuto Basa. Bendahara Syamsir Dt. Rajo Tangke dan Wakil Bendahara Riduan, S.Pd Dt. Talanai Sati.
Untuk Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Waris adalah Alpandri Dt. Rajo Bagindo, Iskandar Satif Manti Rajo Mansyur Alamsyah, Markis Dt. Rajo Mangkuto dan Zainal Abidin Dt. Maharajo Gadang.
Bidang Sengketa Adat, Sako jo Pusako adalah Syahdan Datuak Rajo Mansyur Alamsyah, Nurpin Dt. Rajo Bagindo, Ruslimal Dt. Rangkayo Sati dan Fachrudin Rangkayo Basa.
Bidang Pemuda, Seni dan Permainan Anak Nagari adalah Ramadis Sampono Batuah, Samkami Dt. Rajo Lelo, Ajis Datuak Rajo Alam dan Yandrianto Dt. Tan Malenggang. (Chan*)
0 Comments