BKN RI Tegaskan Nonjob Terhadap Ratusan ASN Pemprov Sulsel Tak Sesuai Prosedur

 


Makassar, singkron.com  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia menegaskan kebijakan non job terhadap ratusan ASN dimasa kepemimpinan sebelum Pj Gubernur Sulsel ternyata tidak sesuai prosedur alias bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN RI Respanti Yuwono mengatakan ASN yang non job itu tidak melalui tahapan disiplin dan kinerja.

“Non Job nya tidak sesuai prosedur disiplin maupun kinerja. Syarat jabatan penggantinya juga tidak sesuai ketentuan perundangan,” kata Yuwono, Jumat (22/12/2023).

Setelah itu, ia mengatakan Pemprov Sulsel yang nantinya mengeluarkan surat untuk melakukan pengukuhan terhadap ASN yang dinonjobkan.

“Pihak Pemprov Sulsel yang menerbitkan keputusan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan proses validasi, maka diputuskan untuk mengembalikan jabatan ASN yang merasa dirugikan akibat kebijakan non job.

“Pemprov Sulsel kemarin sore sudah telepon bahwa akan segera dilakukan pengembalian ke jabatan semula atau setara,” terangnya.

Yuwono mengatakan, Pemprov Sulsel diminta mengembalikan jabatan ASN yang dinonjobkan ke posisi semula atas rekomendasi dan perintah dari BKN. “Betul (rekondisi dan perintah BKN),” terangnya.

Dia menjelaskan, mekanismenya nanti akan dilakukan kembali terhadap ASN yang sebelumnya jadi imbas akibat dinonjobkan. Adapula dengan mekanisme pelantikan jika bukan pada jabatan sebelumnya tapi setara.

“Karena pembatalan keputusan, biasanya bentuknya adalah pengukuhan (kembali) jika ke jabatan sebelumnya. Pelantikan, jika ke jabatan lain yang setara,” pungkasnya.

Diketahui, sejumlah ASN lingkup Pemprov Sulsel yang terdampak akibat kebijakan non job merasa tidak terima karena beranggapan tidak melakukan pelanggaran. Mereka pun melayangkan keberatan ke BKN RI hingga Ombudsman. (Rafi)

Post a Comment

0 Comments