Dampak UU Informasi dan transaksi Eletronik Terhadap Penguna Media Sosial


Dampak  UU Informasi dan transaksi Eletronik Terhadap Penguna Media Sosial

Padang, singkron.com -- Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan dan Kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik. Dalam krhidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan Mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan Perkembangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan Ketertiban umum dalam suatu masyarakat Demokratis.

Kemajuan teknologi informasi bisa saja bertransaksi secara aman, namun ada juga dampak Positif dan Negatif pada kemajuan teknologi ini, Dampak Positifnya yaitu mudah terjangkau berbagai informasi dimanapun dan kapanpun, memajukan serta meningkatkan pertumbuhan dan perdagangan ekonomi, memperluas lapangan pekerjaan dan bisa mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan negara,namun dampak Negatif juga membatasi kebebasan berekspresi untuk mengeluarkan pendapat dan Kreativitas,munculnya rasa Khawatir bagi penulis blog atau penulis ulasan, karena harus menghindari Kritik-kritik yang menyinggung pihak lain yang lebih Mengkhawatirkan bukan kepada UU ITE, namun pada pelaksanaan UU ITE menjadi alat bagi aparat untuk melakukan Investigasi secara berlebihan sampai menyentuh ranah pribadi seseorang.

Adapun Jejaring social media menjadi sumber utama banyak terjadinya pelanggaran yang mengarah pada UU ITE :

1. Berita bohong atau disebut hoaks, adalah berita yang sesungguhnya Ndak benar tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Berapa hari yang lalu Kampus UNES baru saja diterpa dengan berita Ndak benar “adanya Praktek Jual Beli Ijazah di Fakultas Hukum" bayar pembuatan skripsi tanpa bimbingan, tapi diwisuda. Sedangkan berita tersebut adalah bernuansa Hoaks/ Bohong,  berita yang dimunculkan tersebut belum ada dan "TIDAK" ada terjadi mahasiswa yang telah diwisuda dan mendapatkan 'Ijazah Dengan Cara Beli Ijazah" Kadangkala hendak seimbangan informasi dan kebenaran data menjadi satu pemicu maraknya penyebaran berita Hoaks menjadikan masyarakat mudah terjebab dalam berbagai kasus penyebaran berita hoaks , Langkah-langkah untuk men￾edukasi masyarakat untuk mengatasi berita bohong/hoaks tersebut, dengan kemajuan teknologi informasi digital saat ini kita himbau kepada masyarakat, harus dan wajib pandai dalam menggali informasi yang kita temukan dan Ndak mudah menyebarkan berita yang ada sebelum kita mengetahui keaslian berita tersebut, salah satu kejahatan yang dapat dilakukan secara online Seperti what sap, Instagram dan Facebook. Jadi kita harus bijak menggunakan media social, agar Ndak terjerat hukum pidana UU ITE. Tujuan dari UU ITE ini diharapkan masyarakat negara dapat menggunakan social media dengan bijak tanpa merugikan pihak satu dengan pihak yang lain.keberadaan UU ITE ini sangat membantu masyarakat untuk dapat bersosial media dengan aman dan nyaman, salah satu contohnya seperN berita hoax. 

Pelaku menyebarkan berita hoax di media maya, bisa saja dilaporkan dan dikenakan KUHP/UU No.11 Tahun 2008. Perbuatan mencela Seperti penghinaan/pencemaran nama baik yang di posting. Mungkin bersifat kritikan akan tetapi bisa saja berlebihan dan menimbulkan kerugian pada suatu pihak yang dituju. Perbuatan melanggar pasal 45 ayat 3; Bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan /mentransmisikan. Dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penginapan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) akan dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp, 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Penyebaran berita hoax sampai sekarang masih sering ditemukan pada media social,terkadang masyarakat sebagai pengguna media social secara Ndak sadar terkonsumsi dengan berita bohong (hoax) yang tidak disaring dengan adanya Bukan-bukan. Beberapa penyebab adanya berita bohong (hoax) ini diantaranya antaranya adalah agar mencapai ketenaran/popularitas untuk menjatuhkan pihak lain mengambil untung pada kerugian orang lain, dan menjadikan sumber hiburan tersendiri jika masyarakat ikut terkonsumsi dengan apa yang diujarkan. 

Perbuatan ini juga melanggar hukum iTE pasal 28 ayat (1), dapat dipidana paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak 1 milyar. Sebagai pengguna media social harus menghindari Postingan atau ungkapan hal￾hal yang menyinggung dengan SARA, pasal 45 A ayat 2 “.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). 

2. Maka dengan Timbulnya permasalahan yang muncul dari layanan telekomunikasi dimaksud cukup dicarikan jalan keluarnya secara internal oleh Kampus sendiri, dan itu telah diambil serta memperbaiki semua system dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kampus kedepannya tanpa diperlukan adanya intervensi Legislatif atau regulasi yang ada hal itu membuat nama baik UNES lebih Kembali Seperti semula. Karena telah dilakukan klarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam berita bohong /Hoax) tersebut.

Penulis : Dr. Yuspar, SH.M.Hum ,              Dosen Mengajar Cyber Law pada Pasca Sarjana Fakutas Hukum Unes Padang./Ketua DPP IKA Fakultas Hukum Unes Padang

Post a Comment

0 Comments