Berita yg beredar “Heboh Isu Jual Beli Ijazah di Universitas Ekasakti Padang “ Dr. Yuspar selaku Ketua Umum DPP IKA Fakultas Hukum Unes Padang /yang juga Alumni Fakultas Hukum Unes Mahasiswa pertama Angkatan pertama di wisuda bulan Pebruari 1989 dan lulusan pertama bulan Pebruari Tahun 1989 sejak berdiri Fakultas Hukum Unes tahun 1984memberikan komentar feedback setelah ikut menghadiri rapat
Bersama Rektor ,Dekan dan dihadiri semua dosen pada Fakultas hukum Unes , setelah mendengarkan kronologis Isu jual beli ijazah tersebut, dan data dan fakta yang ada di media social tersebut adalah berita bohong/Hoax.
Dr. Yuspar selaku ketua umum Alumni Fakultas hukum unes padang sangat perlu memberikan komentar berita tersebut, karena menyangkut nama baik almamater universitas Ekasakti terkhusus Fakultas hukum unes yang selama ini dinilai baik dimata publik,karena banyak lulusan dari alumni Fak.Hukum Unes memegang jabatan cukup strategis di segala bidang Kerja dan Pemerintahan , dan ini merupakan suatu kebanggan bagi Almamater lulusan Unes.
Menyangkut Isu Jual Beli Ijazah Dr. Yuspar menyatakan belum terjadi ada Ijazah yang dijual belikan, karena hasil rapat dengan rektor 9dak pernah dan tidak ada penerbitan ijazah.terhadap isu tersebut, secara fisik 9dak ada , yang seharusnya sebuah ijazah asli harus ada tanda tangan pihak Rektor dan Dekan. Hal tersebut dinyatakan rektor dalam rapat, rektor 9dak dan belum ada menerbitkan ijazah terhadap isu jual beli ijazah tsb.
Kalua kita perhatikan ketentuan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2. Menurut Dr. Yuspar, dalam konteks pasal 263 KUHP maka 9dak hanya delik formil saja yang dibuktikan, tapi delik materil juga harus dibuktikan. Jadi akibat yang 9mbul dari suatu perbuatan harus ada dan nyata.
“Terkait rumusan unsur hukum yang dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 ini adalah membuat surat palsu dan memalsukan Surat. Kemudian unsur pertama atau delik adalah dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain. Jadi setelah surat itu dipalsukan maka ada maksud kesengajaan,”kata Dr Yusfar
Menurut Dr. Yuspar , dalam konteks pasal 263 KUHP maka tidak hanya delik formil saja yang dibuktikan, tapi delik materil juga harus dibuktikan. Jadi akibat yang 9mbul dari suatu perbuatan harus ada dan nyata. Mengenai pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP yang merupakan delik kesengajaan bukan delik kelalaian ,sejalan dengan itu diperlukan niat yang mengakibatkan kerugian sehingga apabila 9dak ada kerugian konkret tentu rumusan delik tidak dapat terpenuhi.
Berdasarkan hal tersebut dihubungkan dengan fakta dan data yang ada bahwa belum terjadi jual beli Ijazah pada Universitas Ekasakti (pada fakultas hukum). Yang dilakukan oleh Universitas.
Selanjutnya bagaimana Issu Praktek jual beli ijazah di fakultas hukum setelah dibahas dari hasil rapat Bersama rektor dan dekan beserta para dosen Fakultas hukum dengan adanya kronologis yang disampaikan dekan, terungkap modus adanya oknum BAK melakukan perbuatan penipuan terhadap mahasiswa, dengan kata-kata bohongnya untuk menarik keuntungan dari mahasiswa terungkap ada 17 orang mahasiswa yang menjadi korban kebohongan dengan rayuan kata-kata bohong menjanjikan sesuai fakta yang disampaikan dekan dalam rapat bahwa ada oknum yang mencoba bermain untuk mendapatkan ijazah persyaratan pembuatan skripsi dan ujian telah diatur oleh oknum tersebut yang penting 9nggal bayar kepada oknum tersebut berapa nilainya masih dirahasiakan jumlahnya (dalam proses penelitian) tapi cukup fantasi menurut dekan. Dan untuk meyakinkan mahasiswa yang menjadi korban penipuan oknum tersebut telah menyampaikan poto copy bentuk Blanko ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Ekasakti. Atas salah satu nama mahasiswa (korban ) Bernama Nur Asyifah.Nah kalua data dan fakta tersebut diatas benar adanya kalau dihubungkan dengan pasal 378 KUHP telah memenuhi unsur tindak pidana, Terhadap kasus tersebut Dr. Yuspar menyimpulkan ;’
1. Perbuatan Jual Beli Ijazah Fakultas Hukum Universitas Eka sakti di dikeluarkan oleh Universitas 9dak ada /belum terjadi artinya Issu Jual Beli Ijazah yang diberita di medsos adalah Bohong /hoak. (Pasal 263 KUHP belum terpenuhi);
2. Perbuatan terhdap oknum BAK yang telah melakukan penipuan menurut Dr. Yuspar sudah terpenuhi unsur - unsur pasal 378 KUHP, namun tergantung kepada pihak para mahasiswa yang menjadi korban penipuan untuk dapat melaporkan perbuatan oknum yang telah memberikan dan menjanjikan kata-kata bohong untuk meyakinkan mahasiswa sehingga 9mbul kerugian terhadap mahasiswa tsb.sebaiknya para korban menindaklanjuti laporan kepada penyidik.
3. Dr. Yuspar sebagai Ketum Alumni Fakultas Hukum menghimbau kepada para alumni fakultas hukum dapat memahami dengan penjelasan ini 9dak menjadi bola liar yang akan membuat nama almamater Fakultas hukum Universitas Eka Saki dimata Publik 9dak baik.
4. Saran Dr.Yuspar, sekarang sudah zaman digital yang telah canggih baik administrasi dan pembayaran spp harusnya semua telah melalui administrasi secara digital, (melalui bank yang ditunjuk Fakultas) sehingga masalah keuangan tidak lagi melalui sistem manual, sehingga perbuatan oknum seperti kasus diatas 9dak bisa terjadi(setidak-tidaknya resiko pendayagunaan keuangan Universitas bisa terdeteksi dari awal, Kecuali memang ada niat untuk menyalahgunakan !.
Penulis Dr. Yuspar, SH.M.Hum , Dosen Fakutas Hukum Unes Padang./Ketua DPP IKA Fakultas Hukum Unes Padang.(Chan).
0 Comments